LingkarJabar - Kasus penculikan anak kembali terjadi, kali ini menimpa seorang balita di Kota Makassar. Peristiwa memilukan ini hanyalah satu dari rangkaian kejadian serupa yang menghantui berbagai kota di Indonesia. Setiap kali kasus seperti ini mencuat, publik kembali diingatkan bahwa keamanan anak—makhluk paling rentan yang seharusnya mendapat perlindungan penuh—belum bisa dijamin oleh negara. Lebih memprihatinkan lagi, pelaku dalam kasus di Makassar diduga merupakan bagian dari sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan melibatkan unsur masyarakat adat untuk menutupi aksinya. Artinya, selain bahaya kriminal murni, ada jejaring sosial yang turut bermain, menunjukkan bahwa persoalan ini jauh lebih kompleks dari sekadar tindakan individu.
Fenomena ini mengungkap kegagalan negara menciptakan lingkungan yang ramah dan aman bagi anak. Di tengah gencarnya kampanye perlindungan anak, realitas di lapangan menunjukkan hal yang kontras: anak masih menjadi sasaran empuk kejahatan yang terorganisir. Pertanyaannya, sampai kapan masyarakat harus hidup dalam ketakutan, sementara hukum yang ada tampak tumpul dan tidak mampu memberi efek jera?
Tiadanya Jaminan Keamanan bagi Anak di Ruang Publik
Peristiwa penculikan balita di Makassar mengingatkan kita bahwa ruang publik belum benar-benar aman. Taman kota, pasar, lingkungan sekolah, bahkan sekitar rumah sekalipun, masih menyimpan ancaman. Orang tua terus dihantui kecemasan, sementara fasilitas pendukung keamanan seperti CCTV, patroli rutin, maupun sistem pelaporan cepat seringkali tidak berjalan optimal.
Dalam kondisi seperti ini, masyarakat seolah diminta untuk terus waspada tanpa henti, seakan perlindungan anak adalah tanggung jawab individu belaka, bukan kewajiban negara. Padahal, sebagai pihak yang berkewajiban menjaga keselamatan warganya, negara seharusnya menyediakan sistem keamanan publik yang kokoh, responsif, dan preventif. Sayangnya, kasus-kasus yang terjadi memperlihatkan bahwa negara masih jauh dari kata berhasil dalam melaksanakan fungsi tersebut.
Lemahnya Penegakan Hukum dalam Menghentikan Penculikan dan Perdagangan Anak
Kasus TPPO di Indonesia bukan barang baru. Indonesia bahkan disebut sebagai negara dengan tingkat perdagangan orang tertinggi di kawasan Asia Tenggara. Namun meski undang-undang perlindungan anak dan hukum mengenai TPPO telah ada, penegakannya masih lemah. Pelaku seringkali lolos, dihukum ringan, atau tidak seluruh jaringan sindikat berhasil dibongkar. Akibatnya, kejahatan ini terus berulang.
Kelemahan sistem hukum terlihat dari lambatnya proses investigasi, kurangnya koordinasi antarinstansi, serta minimnya pengawasan terhadap area rawan penculikan. Ditambah lagi, keterlibatan oknum-oknum tertentu justru memperparah keadaan.
Dari sini jelaslah bahwa berulangnya kasus penculikan anak serta lemahnya hukum merupakan permasalahan sistemik yang tidak bisa diselesaikan dari cabang permasalahannya saja, melainkan negara mesti mengatasi persoalan ini dari akarnya yaitu penerapan sistem sekuler kapitalisme.
Jaminan Islam terhadap Keamanan Jiwa Manusia (Maqasid Syariah)
Dalam perspektif Islam, keamanan manusia merupakan salah satu tujuan utama diterapkannya syariat. Maqasid syariah menempatkan hifzh an-nafs (perlindungan jiwa) sebagai bagian inti dari misi syariat itu sendiri. Ini menunjukkan betapa pentingnya menjamin keselamatan setiap individu, terutama anak-anak yang tidak memiliki kemampuan membela diri.
Konsep ini tidak hanya menekankan larangan tegas terhadap tindakan yang mengancam nyawa, tetapi juga kewajiban negara untuk menciptakan lingkungan sosial yang kondusif, aman, dan bebas dari ancaman kriminal. Negara dalam pandangan Islam bertindak sebagai penjaga kehidupan masyarakat, bukan sekadar regulator administratif. Maka, ketika terjadi kasus penculikan dan perdagangan anak, itu adalah bentuk kegagalan sistemik yang bertentangan dengan prinsip dasar syariat. Dan ini sangat terkait erat dengan peran negara atau pemerintah.
Islam memandang bahwa negara adalah junnah (perisai). Layaknya perisai, ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap rakyatnya. “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai, (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud).
Sistem Islam Meniscayakan Sanksi Tegas bagi Pelanggar Hukum
Islam tidak hanya berbicara mengenai nilai dan moralitas, tetapi juga memiliki sistem sanksi yang tegas bagi pelanggaran hukum syara. Dalam konteks kejahatan yang membahayakan jiwa, Islam memberikan hukuman yang sangat serius untuk memastikan rasa aman masyarakat. Penculikan, perampasan kebebasan manusia, atau tindakan yang mengarah pada eksploitasi anak tergolong jarimah berat (jarimah hirabah atau jinayah lainnya).
Tujuan pemberian sanksi dalam Islam bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi juga memberikan efek jera yang kuat dan melindungi masyarakat secara luas. Sanksi itu berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Bagi pelanggar hukum, sanksi tersebut dapat menebus dosanya. Sedangkan bagi orang lain yang bukan pelanggar hukum akan tercegah untuk melakukan pelanggaran yang sama.
Ketika negara menerapkan hukum yang tegas dan konsisten, jaringan kriminal seperti sindikat TPPO tidak akan memiliki ruang untuk berkembang. Selain itu, dengan adanya sistem peradilan yang tidak bisa diperjualbelikan, keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk kepada pelaku yang berada dalam jejaring yang kuat. Allah Taala berfirman,
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS Al-Maidah [5]: 33).
Penulis : Lilis Suryani (Guru dan Pegiat Literasi)
