Polemik Memanas, Sekdes Rejasari Bidik Jalur Hukum Lawan Hasil Musdeslub




BANJAR, LingkarJabar — Polemik Musyawarah Desa Luar Biasa (Musdeslub) di Desa Rejasari memasuki babak baru. Sekretaris Desa (Sekdes) Rejasari, Indra Kusnadar, membuka kemungkinan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyusul adanya usulan pemberhentian dirinya.


Indra menilai, mekanisme yang ditempuh dalam Musdeslub tidak serta-merta dapat menjadi dasar sah untuk pemberhentian perangkat desa. Ia menyebut, keputusan administratif terkait jabatan publik harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


“Musdes itu forum penyerapan aspirasi, bukan lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan perangkat desa. Kalau kemudian dijadikan dasar keputusan administratif, tentu harus diuji secara hukum,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).


Menurutnya, apabila terdapat keputusan resmi berupa surat pemberhentian atau rekomendasi yang berdampak hukum terhadap jabatannya, maka hal tersebut berpotensi menjadi objek sengketa tata usaha negara.


Ia menegaskan tengah mengkaji sejumlah dokumen, termasuk surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa Rejasari, Ahmad Afrizal Rizki, terkait usulan pemberhentian dirinya dan salah satu perangkat desa lainnya.


Dalam konteks itu, Indra membuka peluang untuk mengajukan gugatan ke PTUN guna menguji keabsahan keputusan tersebut, baik dari sisi prosedur, kewenangan, maupun substansi.


“Jika ada keputusan tertulis yang merugikan hak saya sebagai aparatur desa, tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh, termasuk melalui PTUN,” katanya.


Sebagai bagian dari langkah pembelaan, Indra juga telah menyiapkan dokumen pendukung, termasuk rekap aktivitas dan kinerja selama Maret hingga April 2026. Dokumen tersebut memuat sejumlah kegiatan administratif dan koordinasi, terutama dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Daerah.


Ia menilai, dokumen tersebut penting untuk menunjukkan bahwa dirinya tetap menjalankan tugas, sehingga tudingan mangkir tidak berdasar.


Di sisi lain, ia juga menyoroti dinamika dalam pelaksanaan Musdeslub yang dinilai berlangsung di bawah tekanan. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi objektivitas forum dalam menghasilkan rekomendasi.


Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan desa menyebut, sengketa seperti ini kerap terjadi ketika batas kewenangan antara forum musyawarah dan keputusan administratif tidak dipahami secara utuh. Dalam praktiknya, pemberhentian perangkat desa harus melalui mekanisme formal sesuai regulasi, termasuk pembinaan dan evaluasi oleh kepala desa serta pihak kecamatan.


Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Rejasari terkait kemungkinan sengketa ini dibawa ke ranah hukum. Namun, jika gugatan benar diajukan, perkara tersebut berpotensi menjadi preseden penting dalam penegasan batas kewenangan Musdes dalam struktur pemerintahan desa.(Johan Wijaya)

أحدث أقدم

Header Ads

Header ADS