Musdeslub Rejasari Memanas, Warga Desak Kades Ambil Sikap atau Mundur


BANJAR, LingkarJabar — Musyawarah Desa Luar Biasa (Musdeslub) di Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, berubah menjadi forum penuh ketegangan, Rabu (29/4/2026). Ratusan warga yang memadati aula desa meluapkan kekecewaan terhadap sikap Kepala Desa (Kades) Ahmad Afrizal Rizki yang dinilai tidak tegas dalam merespons tuntutan masyarakat.


Sejak awal forum, warga mendesak agar pemerintah desa segera mengambil keputusan terkait pemberhentian dua perangkat desa, yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Indra Sukandar dan Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Rakyat Udi Muhrom. Namun, jawaban kepala desa yang dianggap berbelit-belit justru memicu emosi peserta.


Situasi sempat memanas hingga memunculkan desakan agar kepala desa mundur apabila tidak mampu bersikap tegas. Aparat keamanan yang berjaga sejak awal kegiatan turun tangan untuk menjaga agar kondisi tidak semakin meluas.


“Kami butuh keputusan, bukan penjelasan yang berputar-putar. Pilihannya jelas, lanjut atau berhenti,” tegas Ade, perwakilan warga, di sela forum.


Desakan yang terus menguat tak hanya berhenti pada tuntutan pencopotan perangkat desa, tetapi berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap kepemimpinan kepala desa. Forum musyawarah yang semestinya menjadi ruang deliberasi berubah menjadi tekanan terbuka dari publik.


Di tengah situasi tersebut, Kades Ahmad Afrizal Rizki akhirnya menyatakan menyetujui tuntutan warga. Ia menandatangani surat usulan pemberhentian Sekdes dan Kasi Kesra di hadapan peserta Musdeslub.


Penandatanganan itu menjadi titik balik meredanya ketegangan. Meski demikian, keputusan tersebut memunculkan pertanyaan terkait proses pengambilan kebijakan yang terjadi di bawah tekanan massa.


Proses pemberhentian sendiri tidak serta-merta selesai di tingkat desa. Secara administratif, usulan tersebut harus melalui tahapan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Banjar, Asep Yani Taruna, menjelaskan bahwa berkas usulan akan diproses melalui kecamatan sebelum diteruskan ke pemerintah kota.


“Di kecamatan akan dilakukan pembahasan dan konsultasi dengan camat. Proses ini maksimal tujuh hari, kemudian dilanjutkan ke wali kota. Sebelumnya juga dikonsultasikan dengan inspektorat dan DPMD,” ujarnya.


Ia menegaskan, keputusan akhir berada di tangan wali kota melalui pertimbangan bagian hukum. Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.


Asep juga tidak menutup kemungkinan adanya langkah hukum dari pihak yang diberhentikan. Menurutnya, jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tetap terbuka sebagai hak setiap warga negara.


“Silakan saja jika ada yang menempuh jalur hukum. Tapi perlu dipahami, prosesnya tidak sederhana,” katanya.


Dengan kondisi tersebut, polemik di Desa Rejasari tidak hanya menyangkut pergantian perangkat desa, tetapi juga menjadi ujian terhadap tata kelola pemerintahan serta legitimasi keputusan yang diambil di tengah tekanan publik. (Johan Wijaya)

أحدث أقدم

Header Ads

Header ADS